Peran NGO dalam Melakukan Kontrol Sosial di Sektor Publik

Sampai hari ini, sepertinya demokrasi masih menjadi pilihan untuk membangun negara dan juga digunakan untuk membangun sebuah kontrol kepada organisasi publik. Demokrasi inilah yang menjadi landasan bagi NGO untuk melakukan pengawasan dan menjalankan program kerja sesuai tupoksi yang ada. Jack Snyder mengatakan bahwa suatu negara dapat dikatakan demokratis jika satu-satunya mekanisme yang digunakan untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan adalah menggunakan sistem demokrasi. Kekuasaan yang diberikan dari rakyat kepada pemerintah sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan daripada untuk kepentingan rakyat sehingga di dalam sebuah negara yang demokratis selalu disediakan sebuah ruang publik untuk melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara.
Kekuasaan  yang  diberikan kepada negara  atau  pemerintah  dari  rakyat  sering  kali  disalahgunakan  untuk  kepentingan  pribadi, golongan  dan  partai  politik  daripada  untuk  kepentingan  rakyat,  sehingga  dalam  sebuah negara  yang  demokratis  pembukaan  sebuah  ruang  publik  untuk  menjalankan  kontrol  sosial (social control) terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara harus menjadi prinsip utama. Bahkan dalam perkembangan demokrasi kontemporer memberikan gambaran bahwa kontrol sosial tidak hanya dilakukan untuk proses penyelenggaraan kekuasaan negara, tapi juga untuk mengawasi berbagai kerja sosial lain hingga aktivitas-aktivitas di sektor bisnis yang berdampak kepada publik. Peran NGO sangat diperlukan untuk mengawasi sektor publik, seperti melakukan pengawasan terhadap alokasi dana atau pencemaran lingkungan dan kerusakan hutan seperti yang banyak banyak kita ketahui sekarang ini.
Menurut David Korten, kontrol atau pengawasan dalam penyelenggaraan kekuasaan merupakan upaya untuk memeriksa penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang berlaku terutama terhadap sektor pemerintahan dan bisnis. Kontrol sosial dapat dijalankan melalui  sistem  pemantauan  atau  protes  terhadap  kegiatan  penyelenggaraan  kekuasaan yang tidak cukup jika hanya menggunakan kekuatan aturan internal organisasi, tapi juga membutuhkan kontrol sosial dari masyarakat seperti adanya lembaga peradilan independen, pers, pengamat publik, dan pegiat organisasi nonprofit. Kontrol sosial ini sekaligus sebagai media check and balances antara berbagai komponen untuk tetap mengutamakan kepentingan publik.
Keberadaan NGO dalam suatu sistem sosial membawa NGO pada konsekuensi dimana harus terdapat jaminan hak dasar individu maupun kelompok dalam interaksi yang teratur dan bertanggung jawab. Hak dasar dalam demokrasi seperti hak berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat ini muncul sebagai akibat hubungan sosial dan hanya dapat dicabut jika terjadi pelanggaran aturan sosial. Wujud aplikatif dari hak tersebut adalah terbentuknya NGO dan berbagai lembaga lain untuk ikut serta melakukan kontrol sosial di sektor publik yang tentu saja harus melibatkan masyarakat.
NGO sangat berperan penting untuk pengawasan terutama di sektor publik karena bukan merupakan internal pemerintahan, tapi sangat berhubungan dengan masyarakat. Dengan demikian, NGO dituntut untuk menjadi lembaga yang akuntabel dan mampu menyalurkan pendapat sebagai kontrol publik secara langsung maupun melalui media. Jika secara langsung, kontrol publik bisa diwujudkan dengan adanya audiensi langsung atau yang lebih bersifat massal yaitu berupa unjuk rasa. Sedangkan kontrol publik dengan media bisa melalui pers, parlemen, atau kelompok mediasi lain. Kontrol publik merupakan keniscayaan yang harus dipahami sebagai input, kritik, dan saran sehingga NGO harus mengekspresikan lembaga secara jelas dan transparan agar mekanisme kontrol berjalan efektif.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan NGO untuk mengekspresikan kelembagaannya kepada publik, diantaranya adalah:
1. Adanya tujuan yang jelas. Tujuan yang jelas akan menunjukan apakah eksistensi dan peranan NGO di masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut. Karena jika merujuk pada akuntabilitas maka harus ada keterkaitan dengan kesesuaian kerja dan harapan masyarakat. Tujuan ini tidak hanya sebatas rumusan dan kesepakatan, tapi juga konsistensi dalam kerja di lapangan.
2. Adanya transparansi. Transparansi kepada masyarakat bisa membangun kepercayaan sekaligus menjadi tolak ukur apakah NGO benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat. Adanya laporan misalnya terkait sumber dana dan alokasinya secara nyata akan membuka ruang publik untuk melakukan penilaian terhadap eksistensi NGO di masyarakat.
3. Adanya keterbukaan terhadap hubungan internal maupun eksternal. Transparansi relasi ini berhubungan dengan berbagai aturan, etika, dan pertanggungjawaban lainnya.
4. Adanya laporan kinerja atau program-program NGO yang dapat diakses oleh publik. Keterbukaan laporan akan menunjukan bahwa NGO merupakan organisasi yang terbuka terhadap penilaian masyarakat.
5. Adanya keterlibatan masyarakat dalam pembuatan, pelaksanaan, dan evaluasi program. Keterlibatan masyarakat menunjukan komitmen NGO untuk melakukan kontrol publik karena dapat merangkul hal yang mendasar di sektor publik yaitu masyarakat. Program yang dilaksanakan akan lebih sesuai jika masyarakat ikut serta dalam perencanaannya, bukan hanya dilibatkan dalam pelaksanaan sebagai subjek program.
6. Adanya ruang kontrol bagi publik. Hal ini digunakan untuk mengawasi kerja-kerja NGO agar tetap berdasarkan kepentingan masyarakat.
Elemen dalam masyarakat yang salah satunya adalah NGO sudah terbangun secara sistematis, kepedulian pemerintah terhadap NGO sebagai mitra akan mempermudah dalam menjalankan aspirasi rakyat melalui kontrol sosial yang dilakukan. Dengan demikian maka kontrol publik akan berjalan efektif dan dapat mewujudkan interaksi yang berlandaskan pada nilai-nilai sosial dalam pemerintahan maupun masyarakat.

Comments

Popular Posts