Perempuan dalam Islam
Dikatakan dalam surat Al-Hujurat ayat 13 bahwa Allah telah menciptakan manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, dijadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal, dan manusia yang paling mulia adalah yang paling bertakwa. Dalam ayat ini dijelaskan tentang kemuliaan manusia yang tidak dinilai dari keturunan, suku, apalagi jenis kelamin. Seorang mantan Syeikh al-Azhar bernama Mahmud Syaltut menjelaskan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan dapat dikatakan sama. Allah telah menganugerahkan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab sebagaimana laki-laki, dan menjadikan manusia dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas umum maupun khusus. Laki-laki dan perempuan sama-sama berhak untuk melakukan kegiatan jual beli, menikah, dan melakukan kegiatan sehari-hari.
Ayat Al-Quran yang sering kali dijadikan rujukan dalam pembahasan tentang perempuan adalah dalam surat An-Nisa ayat 1 yaitu: "Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang menciptakan kamu dari nafs yang sama. Dan darinya, Allah menciptakan pasangannya dan keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak". Banyak pakar tafsir yang mengartikan kata nafs dengan Adam seperti Jalaluddin as-Suyuthi, Ibnu Katsir, al-Qurthubi, al-Biqa'i, dan Abu as-Su'ud. Bahkan pada abad ke-6 Hijriah, at-Tabarsi mengemukakan dalam tafsirnya bahwa semua ulama tafsir telah sepakat mengartikan kata nafs sebagai Adam. Namun beberapa pakar tafsir seperti Muhammad Abdul dalam tafsir al-Manar tidak berpendapat demikian, begitu juga al-Qosimi yang memahami arti nafs dalam arti "jenis". Meskipun begitu, pendapat yang pertama tadi sesuai dentan penerjemah al-Quran Departemen Agama RI yang juga merupakan pendapat mayoritas ulama.
Dari pandangan yang berpendapat bahwa nafs adalah Adam, dipahami pula bahwa kata zaujaha yang secara harfiah berarti pasangannya mengacu kepada istri Adam yaitu Hawa. Karena ayat tersebut menjelaskan bahwa pasangan diciptakan dari nafs yang berarti Adam, para ahli tafsir memahami bahwa istri Adam (perempuan) diciptakan dari Adam itu sendiri. Pandangan ini kemudian melahirkan pandangan negatif terhadap perempuan dengan mengatakan bahwa perempuan adalah bagian dari laki-laki, maka tanpa adanya laki-laki tidak akan ada perempuan. Al-Qurthubi misalnya yang menekankan bahwa istri Adam diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelah kiri yang bengkok, maka dari itu perempuan bersifat auja yang artinya bengkok atau tidak lurus. Pandangan ini bersumber dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Hurairah yaitu "Saling pesan-memesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok".
Hal tersebut dipahami oleh ulama-ulama terdahulu secara harfiah, namun beberapa ulama kontemporer memahami secara metafora, bahkan ada yang menolak keshahihan atau kebenaran hadits tersebut. Yang memahami secara metafora berpendapat bahwa hadits diatas untuk memperingati para laki-laki agar memperlakukan perempuan dengan bijaksana karena ada kecenderungan sifat dan karakter yang tidak sama dengan laki-laki. Bila hal ini tidak disadari akan membawa kaum laki-laki bersikap tidak wajar. Laki-laki juga tidak akan mampu mengubah sifat dan karakter bawaan perempuan, kalaupun berusaha maka akan fatal akibatnya, seperti halnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok.
Mengenai persamaan kedudukan, dalam surat Al-Isra ayat 70 dikatakan bahwa "Sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan (untuk memudahkan mencari kehidupan). Kami beri mereka rezeki yang baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang Kami ciptakan". Tentu kalimat anak-anak Adam mencakup laki-laki dan perempuan, begitu pula keistimewaan yang Allah berikan itu untuk anak-anak adam seluruhnya baik laki-laki maupun perempuan. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dari segi kemanusiaannya.
Perempuan dalam pandangan islam sebenarnya menempati posisi yang sangat terhormat dan tidak ada bias gender dalam islam. Islam memang berbicara tentang perempuan sebagai perempuan misalnya mengenai haid, mengandung, melahirkan, dan menyusui, serta berbicara sebagai manusia tanpa dibedakan dengan laki-laki misalnya dalam hal kewajiban shalat, zakat, berakhlak mulia, amar makrif nahi mungkar, dan lain sebagainya. Keduanya sama-sama bertujuan untuk mengarahkan perempuan secara individu sebagai manusia yang mulia serta secara kolektif bersama dengan laki-laki menjadi bagian dari tatanan keluarga dan masyarakat.
Ketika islam mewajibkan istri meminta izin kepada suami apabila hendak keluar rumah atau puasa sunnah sementara laki-laki tidak wajib izin kepada istri, hak waris laki-laki dan perempuan yang berbeda, hak talak pada suami, dan yang lain sesungguhnya islam berbicara tentang keluarga bukan tentang pribadi laki-laki dan pribadi perempuan. Islam mengatur tentang tatanan keluarga dan masyarakat agar etika pergaulan tetap terjaga dan menuju pada masyarakat yang harmonis.
Sementara ketika islam berbicara tentang kewajiban perempuan dalam berdakwah, mendidik umat, dan hal lain dalam ranah publik, sesungguhnya islam berbicara tentang masyarakat dan perempuan dalam membentuk masyarakat yang baik. Islam sama sekali tidak menghilangkan keberadaan perempuan sebagai individu karena ia juga diwajibkan untuk menuntut ilmu dan diperbolehkan berpendapat, bekerja, mengembangkan harta, memimpin usaha, dan lain sebagainya.
Comments
Post a Comment